Menabrak pengendara sepeda ontel, mobil Dirusak Sekelompok Warga di Kebumen, Kejadian Bermula dari Kecelakaan Lalu Lintas
Thursday, 12 September 2024
Edit
Polres Kebumen - Beredar video sekelompok massa merusak sebuah kendaraan mobil Honda Jazz warna silver Nopol T 334 NI viral di media sosial. Dalam video tersebut massa mengepung mobil dan merusaknya.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatlantas AKP Koyim Maturrohman mengungkapkan, video tersebut terjadi di wilayah Kebumen, tepatnya di Jalan Pansela termasuk Dukuh Criwik, Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kebumen, Rabu 11 September 2024.
Menurut AKP Koyim, kejadian tersebut bermula dari dugaan kecelakaan mobil Honda Jazz yang menabrak seorang pengendara sepeda ontel Jainah (72) warga setempat hingga meninggal dunia di lokasi, sekira pukul 19.30 WIB.
Informasi yang diperoleh Satlantas Polres Kebumen dari beberapa saksi di lapangan, mobil yang dikendarai oleh Asrofi (28), warga Jalan Jerukmanis, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, melaju dari arah barat dengan kecepatan tinggi lalu menabrak korban yang saat itu tengah menyebrang dari arah selatan ke utara.
"Setelah menabrak korban, mobil sempat melaju kurang lebih 1 KM meninggalkan korban. Lalu setelah berhenti, pengemudi turun dari kendaraan, di sekitar tempat kejadian sudah banyak masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut terpancing emosi," jelas AKP Koyim, Kamis 12 September 2024.
Kemarahan warga tak terbendung dan menganggap pengemudi melakukan tabrak lari selanjutnya melakukan perusakan ke mobil yang dikendarai oleh Asrofi dan ditumpangi tiga penumpang lainnya.
Setelah kejadian kecelakaan itu, pengemudi dibawa ke Balai Desa Tambakmulyo, dan kendaraannya menjadi sasaran warga.
"Kasus ini masih kita tangani. Pengemudi dan para penumpang masih kita mintai keterangan. Untuk kendaraan mobil kita amankan di Pos Gombong," imbuh Kasat Lantas AKP Koyim Maturrohman.
Selanjutnya untuk kasus pengrusakan kendaraan, Polres Kebumen tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan para saksi untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Kebumen)