18 Remaja Diamankan Polisi saat Hendak Balap Liar
Sunday, 26 January 2025
Edit
Polres Kebumen – Polsek Kuwarasan Polres Kebumen, berhasil mengamankan 18 remaja yang diduga akan melakukan balap liar. Penindakan dilakukan pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Serut, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, saat regu patroli Polsek Kuwarasan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya untuk mencegah balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
"Kami menindak tegas aktivitas balap liar demi menjaga keselamatan masyarakat," ujar Kapolres.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sejumlah remaja yang sedang nongkrong di pinggir jalan dengan sepeda motor yang diparkir di bahu jalan. Posisi parkir kendaraan tersebut mengganggu arus lalu lintas, sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan.
Saat diinterogasi, para remaja tersebut mengakui bahwa mereka berniat untuk melakukan balap liar. Petugas kemudian mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 18 remaja bersama 10 unit kendaraan bermotor yang mereka gunakan.
"Balap liar tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa, baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya," tegas AKBP Eka Baasith.
Setelah mengamankan para remaja, Polsek Kuwarasan mengambil langkah pembinaan. Orang tua serta kepala desa dari masing-masing remaja yang terlibat dipanggil ke kantor polisi untuk diberikan penjelasan dan edukasi.
Para orang tua yang hadir mendukung langkah kepolisian karena telah mencegah aktivitas berbahaya tersebut sebelum terjadi. Polres Kebumen juga menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga upaya preventif untuk mencegah potensi balap liar di wilayah Kebumen.