Pemuda Warga Mengkowo kebumen Diamankan Polisi karena Kepemilikan Sabu & Alat Bong - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Pemuda Warga Mengkowo kebumen Diamankan Polisi karena Kepemilikan Sabu & Alat Bong


Polres Kebumen – Seorang pemuda berinisial AR (41), warga Desa Mengkowo, Kecamatan Kebumen, diamankan oleh Satresnark0ba Polres Kebumen pada Rabu, 19 Februari 2025, terkait dugaan penyalahgunaan nark0tika jenis sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnark0ba AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa penangkapan AR berawal dari pengembangan informasi yang didapatkan dari dua pelaku sebelumnya, SP dan GN, yang telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

"Dari pengungkapan terhadap SP dan GN, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada AR, yang kemudian kami amankan," ujar AKP Heru, didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Dalam penangkapan di Desa Mengkowo, petugas menemukan barang bukti berupa 0,31 gram sabu, alat hisap bong, korek gas, sedotan plastik, dan sebuah ponsel Android. Menurut AKP Heru, sabu yang ditemukan pada AR merupakan barang yang dibeli dari tersangka SP yang sudah lebih dulu ditangkap.

AR mengaku telah menjadi pemakai sabu sejak 2014 hingga 2019, dan kembali menggunakan nark0ba tersebut pada 2024 hingga akhirnya tertangkap oleh Satresnark0ba Polres Kebumen.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nark0tika, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.


(HumasPolresKebumen)

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia