Duh, Nyaris Kebakaran, Balon Udara Jatuh ke Kawat Listrik, Polres Kebumen: Pelaku Bisa Dikenakan Pidana
Tuesday, 1 April 2025
Edit
Polres Kebumen - Polres Kebumen kembali mengingatkan masyarakat agar tidak bermain atau menerbangkan balon udara secara sembarangan karena dapat menimbulkan bahaya serius, termasuk risiko kebakaran.
Baru-baru ini, sebuah balon udara jatuh dan menimpa kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong. Kejadian yang berlangsung pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB ini, terjadi tepat di depan SDN Jatimalang. Meski tidak menimbulkan kebakaran, insiden ini tetap dianggap sangat berbahaya.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, mengungkapkan bahwa balon udara yang belum diketahui siapa yang menerbangkannya tersebut jatuh dan tersangkut di kawat listrik. Untuk menghindari kemungkinan yang lebih buruk, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen segera dikerahkan ke lokasi guna menangani situasi.
Lebih lanjut, AKBP Eka Baasith menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," jelas AKBP Eka Baasith.
Polres Kebumen secara aktif terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya menerbangkan balon udara tanpa pengawasan. Melalui patroli yang dilakukan secara masif, petugas kepolisian rutin mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas tersebut demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Dengan adanya peringatan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko yang ditimbulkan oleh balon udara liar serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(Humas Polres Kebumen)